PELAYANAN DESA

Layanan NON KEPENDUDUKAN DESA

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

  1. Berusia 17 tahun.
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dimohon untuk membawa data diri lengkap:

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Surat Pernyataan Ketua RT
  4. Surat Pernyataan Ketua RW

PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK

  • Pembuatan Kartu Keluarga Baru
  1. Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
  2. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir (berkas F1.01)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran anggota keluarga

Penggantian Kartu Keluarga

  1. Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
  2. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  3. KK yang lama

Proses Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Petugas menerima berkas pemohon
  2. Verifikasi / validasi data pemohon
  3. Entry data ke dalam program SIAK
  4. Penandatangan elektronik KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Printing KK

 

Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  1. Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru datang dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran:

  1. KK lama
  2. Kutipan Akta Kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI:

  1. KK lama, dan
  2. KK yang akan ditumpangi
  3. SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan/atau
  4. SKDLN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin Tinggal Tetap dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggal tetap

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap:

  1. KK yang lama
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
  3. Fotocopy Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Akta Perceraian
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
  7. Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
  8. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA
  9. Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
  10. Mengisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir biodata model FS.02 untuk biodata semua anggota keluarga

Point 3 s/d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi)